Hati-Hati Kalau Memanggil Istri Dengan Panggilan “Ummi” Atau “Dik”? Hukumnya Tak Main-Main, Ini Penjelasannya...
Pertanyaan: Ustadz, ada yang mau saya tanyakan berhubungan dengan “bagaimana suami memanggil istrinya”, yaitu tentang bagaimana hukum memanggil teman, baik yang telah maupun belum dikaruniai anak dengan panggilan “ummi”? Jawaban: Sebaiknya jangan dipanggil demikian, walaupun ada yang berpendapat boleh jika tidak bermaksud menyamakan istri dengan ibunya tetapi hanya untuk mengajari anak agar senantiasa memanggil ibunya dengan panggilan “ummi”, yang artinya “wahai ibuku”. Adapun penukilan dari Tafsir Ibnu Katsir, itu bukan berarti bolehnya mengucapkan kata-kata zhihar kepada istri seperti, “Kamu seperti punggung ibuku,” atau kalimat lain yang semakna. Namun maksudnya adalah bila suami terlanjur mengatakan kalimat itu kepada istrinya maka ia tetap sah sebagai suaminya dan boleh menggauli istrinya tanpa memperbarui akad nikah, namun ia wajib menunaikan kaffarah (denda) sebab perkataan itu, karena kalimat yang ia katakan itu telah diringankan hukumnya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu t...