Kabar Gembira! Warga Tetap Bisa Terima BLT Walau Tak Punya NIK
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, warga miskin yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP tetap bisa menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa.
Menurutnya, saat warga miskin yang terdampak Covid-19 tidak memiliki KTP, maka tidak akan dipaksa untuk membuatnya dulu karena membutuhkan proses yang lama. Sehingga hanya perlu memberikan alamat lengkap untuk pendataan.
"Ketika tidak punya NIK, maka tidak harus dipaksakan untuk urus NIK dulu baru dapat BLT Dana Desa, tetapi tetap dicatat dan alamat di tulis selengkap-lengkapnya sebagai bagian untuk pertanggungjawaban," ujarnya melalui video conference, Senin (27/4/2020).
Menurutnya, kemudahan ini diberikan sebagai bentuk kepentingan kemanusiaan akibat wabah Covid-19 yang membuat banyak masyarakat miskin kehilangan penghasilan. Namun demikian, sinkronisasi data tetap akan dilakukan bersama Kemensos agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan.
Salah satu pendataan yang dipakai menjadi rujukan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini untuk memastikan agar semua masyarakat yang terdampak Covid-19 di desa bisa mendapatkan bantuan pemerintah baik melalui BLT, bansos, PKH dan sebagainya.
"Kalau sudah punya rujukan itu dan di dalam rujukan sudah tidak ada yang tidak tercover, karena memang banyak kebijakan pemerintah, maka mereka yang jelas-jelas menjadi korban Covid-19 dari sektor ekonomi otomatis akan mendapatkan peluang yang cukup besar untuk mendapat dana bantuan langsung Dana Desa," jelasnya.
Ia menjabarkan, hingga saat ini sudah mencairkan sekitar Rp 70 miliar dana desa untuk 8.157 desa dari total yang dianggarkan sebesar Rp 22 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia.
Adapun kriteria warga miskin yang menerima BLT dana desa adalah terutama yang kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19 seperti supir hingga kuli bangunan. BLT dana desa yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan per keluarga selama tiga bulan.
"Jadi dari BLT dana desa selama tiga bulan itu dapat Rp 1,8 juta. Ini nilainya sama dengan bansos Kemensos, bedanya uangnya Kemensos dari pusat dan kalau Kemendes dari rekening desa masing-masing," tegasnya.
Sumber
Komentar
Posting Komentar